CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Pasca digagalkannya penyelundupan 570 ekor burung dengan beragam jenis dari Sumatera oleh Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon dan KSKP Merak pada Selasa, 11 Oktober 2022 kemarin, kini ratusan ekor burung tersebut dilepasliarkan.
Pelepasliaran ratusan burung tersebut dilakukan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Serang dan instansi lainnya ke habitatnya di Cagar Alam Rawa Danau, Serang.
“Burung-burung yang dilepasliarkan itu merupakan burung yang diamankan di Pelabuhan Merak dari sebuah mobil ekspedisi. Pembawa burung dalam hal ini sopir travel paket tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan karantina,” kata Subkoordinator Karantina Hewan Cilegon, Melani.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan burung Cucak Biru 1 ekor, Colibri 469 ekor, Srigunting 4 ekor, Rembo 2 ekor, Sniper 3 ekor, Rambatan 2 ekor, Kopi kopi 2 ekor, Cucak Ranting 28 ekor, Kinoy 19 ekor, Siri-siri 6 ekor, Cores 13 ekor, Pudar Mas 3 ekor, Kepodang 2 ekor, Cucak Ijo 12 ekor dan Cucak Jenggot 4 ekor. Adapun yang mati dilakukan pemusnahan.
Pelepasliaran dilakukan oleh BKSDA Banten Seksi Konservasi wilayah 1 Serang dan disaksikan oleh Tim Karantina Pertanian Cilegon dan Pusat KKIP Barantan.
Di tempat terpisah, Kepala Karantina Pertanian Cilegon, Arum Kusnila Dewi berharap dengan dilepasliarkannya ratusan ekor burung tersebut dapat menjaga keseimbangan ekosistem. Dia juga berpesan agar masyarakat turut menjaga kesehatan hewan dan melindungi kelestarian satwa.
“Harapannya, dengan dilepasliarkan ratusan burung itu dapat hidup bebas seperti di habitat aslinya, sehingga akan tetap terjaga kelestarian alam,” ucapnya.***