SERANG, EKBISBANTEN.COM – Yedi Rahmat resmi dilantik menjabat Pj Wali Kota Serang menggantikan posisi Syafrudin yang habis masa jabatannya pada 5 Desember 2023.
Usai dilantik, Himpunan Mahasiswa Serang (HAMAS) meminta Yedi Rahmat mempercepat pembangunan yang ada di Kota Serang. Pembangunan tersebut berupa infrastruktur jalan serta memaksimalkan program yang belum rampung.
“Menuntut kepada Pj Wali Kota Serang untuk mempercepat penyelesaian pembangunan infrastruktur penerangan dan jalan yang rusak. Memaksimalkan dan lanjutkan program Pemerintah Kota Serang yang belum selesai,” tulis Ketua HAMAS Irhamulloh dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (6/12/2023).
BACA: Al Muktabar Resmi Lantik Yedi Rahmat Jadi Pj Wali Kota Serang
BACA: Budi Rustandi Akui Kecewa Sosok Pj Wali Kota Serang Bukan Berasal dari Daerah
Sejumlah ruas jalan berdasarkan hasil observasi HAMAS, ada beberapa titik penerangan jalan milik Kota Serang yang belum memadai.
Irham menyebut di Kecamatan Kasemen, beberapa wilayah seperti Warung Jaud, Sawah Luhur, Terumbu, Kasunyatan lalu di Kecamatan Taktakan, di Kelurahan Sayar dan yang lainnya.
“Dan kami melihat masih semrawutnya tata kelola UMKM di Kota Serang seperti pasar tradisional, pasar induk serta pengelolaan pedagang kaki lima yang memiliki potensi yang baik. Namun belum terkelola dan terakomodir dengan baik oleh pemerintah dalam upaya penyerapan PAD untuk peningkatan PAD Kota Serang,” jelasnya.
Hal lain, tulis Irham, misalnya sektor kesehatan yang juga perlu diperhatikan. Sektor tersebut berupa angka stunting dan masalah alat serta tenaga kesehatan di RSUD Kota Serang yang belum memadai.
“Pj Wali Kota Serang harus dapat menyelesaikan kasus tersebut,” tulisnya.
Terakhir, Irham meminta agar suasana kondusif masyarakat Kota Serang terjaga menjelang pemilu. Ia tak ingin, pesta demokrasi diwarnai konflik sosial yang bersumber dari kecurangan.
“Kami tegas dalam hal ini agar tidak adanya kasus kecurangan didalam pelaksanaannya yang dapat menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat Kota Serang. Juga netralitas birokrasi yang ada pada internal Pemkot Serang, harus dijaga sesuai dengan amanah UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN,” pungkasnya.