Minggu, 26 Januari 2025
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Update Perbaikan Sistem Coretax, Ini Upaya yang Sudah Dilakukan DJP dan Hasilnya

| Jumat, 24 Januari 2025

| 08:19 WIB

DJP
LOGO DJP. (FOTO: DOK DJP).

EKBISBANTEN.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan perbaikan pada sistem inti perpajakan (Coretax) yang diluncurkan pada 1 Januari 2025 lalu.

Upaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan sistem validasi faktur pajak, serta memudahkan pengelolaan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak (WP).

Berdasarkan keterangan tertulis DJP yang diterima Ekbisbanten.com, Kamis (23/1/2025) disebutkan beberapa perbaikan telah dilakukan untuk meningkatkan kinerja sistem Coretax, diantaranya yakni:

  1. Perbaikan modul registrasi untuk impersonate dan passphrase.
  2. Penambahan server database untuk meningkatkan kapasitas lalu lintas data.
  3. Perbaikan validasi data skema impor faktur pajak dengan format *.xml.
  4. Penambahan kanal e-faktur melalui desktop untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yaitu PKP yang menerbitkan faktur pajak di atas 10.000 dokumen per bulan.
  5. Perbaikan skema penandatanganan digital dalam proses penerbitan dokumen faktur.

Adapun hasil dari upaya perbaikan yang telah dilakukan yaitu;

  1. Penambahan kanal desktop membuat jumlah faktur pajak yang ditandatangani bertambah
    cukup signifikan (dalam lima hari terakhir sejumlah 980.088 atau 24% dari total faktur pajak yang dibuat telah berstatus “approved”).
  2. Kapasitas unggah faktur pajak melalui skema impor format *.xml menjadi lebih besar (dari
    100 per unggahan menjadi 15.000 per unggahan).
  3. Kapasitas unggah faktur pajak melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)
    menjadi lebih besar (dari 21 faktur pajak per menit menjadi 50 faktur pajak per menit).
  4. Peningkatan jumlah faktur pajak yang berhasil ditandatangani dalam skema impor format
    *.xml. Semula, dalam satu menit Coretax DJP bisa memproses penandatanganan 270 faktur pajak. Saat ini Coretax DJP telah dapat memproses penandatanganan hingga
    1.000 faktur pajak per menit.
  5. Data dan informasi yang tercantum pada faktur pajak menjadi lengkap. Sebelumnya
    didapati kendala pada beberapa PKP, di mana data faktur pajaknya tidak lengkap.

Diketahui, sampai dengan tanggal 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital / sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 336.528.

“Sementara wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebanyak
118.749 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat sebanyak 8.419.899 (6.802.519 faktur melalui Coretax DJP dan 1.617.380 faktur melalui e-faktur desktop) dan total faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 5.630.494,” pungkasnya.*

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top