Sabtu, 21 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Upah Minimum Kota Cilegon Tertinggi, Ini Daftar Lengkap UMK Banten 2025

| Rabu, 18 Desember 2024

| 15:03 WIB

Ilustrasi upah. Foto: rostd/Freepik.com.

EKBISBANTEN.COM-Penjabat (Pj) Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024, besaran UMK tertinggi ada pada Kota Cilegon, disusul Kota Tangerang.

Keputusan itu tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten Tahun 2025, ditandatangani di Serang, Selasa (18/12/2024).

Damenta mengungkapkan, besaran UMK tahun 2025 yang diputuskan itu sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota yang diserahkan kepada Provinsi untuk ditetapkan, yakni sebesar 6,5 persen.

“Itu sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang sudah dipublis oleh Presiden Prabowo beberapa waktu lalu, dan itu sudah clear,” kata Damenta.

Penetapan UMP 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang mulai diundangkan pada 4 Desember 2024.

Adapun untuk daftar lengkap UMK dari yang tertinggi hingga terendah di Provinsi Banten, ialah sebagai berikut:

1.Kota Cilegon Rp5.128.084,48
2.Kota Tangerang Rp5.069.708
3.Kota Tangerang Selatan Rp4.974.392,42
4.Kabupaten Tangerang Rp4.901.117
5.Kabupaten Serang Rp4.857.353,01
6.Kota Serang Rp4.418.261,13.
7.Kabupaten Pandeglang Rp 3.206.640
8.Kabupaten Lebak Rp3.172.384,39

Lalu soal UMSK, aturan itu diatur dalam Keputusan Gubernur Banten nomor 472 Tahun 2024 tentang Penetapan UMSK untuk 5 wilayah, yakni Kabupaten Serang dan Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan serta Kota Cilegon.

Dalam keputusan itu, penetapan UMSK di 5 wilayah berlaku bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun dan mulai berlaku 1 Januari 2025.

Apabila pengusaha tidak mampu membayar UMSK di 5 wilayah tersebut, maka dapat dilakukan perundingan antara pengusaha dan buruh maupun serikat pekerja pada perusahaan tersebut.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top