KOTA SERANG, EKBISBANTEN.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota, Polda Banten menggelar konferensi pers mengungkap kasus perdagangan manusia di daerah hukumnya.
Kegiatan yang dipimpin Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol. Sofwan Hermanto tersebut dilaksanakan Senin (12/6/2023).
Dalam kesempatannya, Kapolresta Serang Kota menuturkan pihaknya telah mengamankan pelaku perdagangan manusia dan atau Perekrutan dan Penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia).
Adapun, Ia menjelaskan Perdagangan Orang dan atau Perekrutan dan Penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) secara ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Jo Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Adapun pasal ini juga juncto Pasal 81 dan Pasal 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Serkot AKP M. Nandar, mengatakan kronologis kejadian. Di mana tindak pidana Perdagangan Orang dan atau Perekrutan dan Penempatan PMI secara ilegal itu dilakukan oleh pelaku WR (53) dan RP (DPO).
“Kedua pelaku tersebut melakukan perekrutan dan penempatan Korban MYS (34) di Saudi Arabia hingga korban MYS (34) mengalami kondisi yg kurang baik di Saudi Arabia tersebut seperti mengalami kekerasan fisik, tidak mendapatkan gaji dan tidak mendapatkan makan selama training,” jelasnya.
BACA JUGA: Wakapolda Banten Apresiasi Deklarasi Polisi RW Jajaran Polresta Serang Kota
Ia menjelaskan, korban melarikan diri dan melapor kepada Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi selanjutnya korban di deportasi ke Indonesia pada tanggal 15 April 2023.
“Berdasarkan keterangan itu, kami menindaklanjuti pelaporan korban dan berhasil menangkap pelaku berinisial WR (53),” tegas AKP M. Nandar.
Tersangka WR (53), lanjutnya, berperan merekrut dan mengantarkan PMI (Pekerja Migran Indonesia) atas nama MYS (34) ke bandara. Sementara tersangka RP (DPO) berperan mengurus dokumen paspor, visa dan tiket pesawat serta memberikan uang untuk PMI.
“Pelaku WR (53) ditangkap di rumahnya yang beralamat di Panjunan Indah Kasemen. Sementara pelaku RP masih dalam pengejaran. Motif keduanya adalah untuk mendapatkan keuntungan,” ungkapnya.
“Tersangka dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan Pasal 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” tandas AKP M. Nandar.
Berikut barang bukti yang berhasil di amankan:
SERANG, EKBISBANTEN.COM-Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon menyebutkan tak ada temuan pelanggaran kampanye di acara haul…
SERANG, EKBISBANTEN.COM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kampanye di acara haul…
CILEGON, EKBISBANTEN.COM-Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon hanya 63 persen dari target Rp1,2 triliun…
CILEGON, EKBISBANTEN.COM-Cilegon dikenal dengan Kota Baja, di kota ini banyak berdiri industri-industri besar yang memproduksi…
EKBISBANTEN.COM – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH, IDX: ISAT) meraih pertumbuhan finansial yang gemilang…
SERANG, EKBISBANTEN.COM - Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Serang Raya (ABSR) menggelar aksi demonstrasi…