Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

UMK Pandeglang Tahun 2023 Diusulkan Naik 7,13 Persen

Admin

| 5 Desember 2022

| 15:32 WIB

Neraca perdagangan surplus
(FOTO: FREEPIK).

PANDEGLANG,EKBISBANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengusulkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 naik sebesar 7,13 persen. Usulan ini membuat UMK Pandeglang tahun depan naik menjadi Rp3 juta dari Rp 2,8 juta.

Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten telah resmi naik menjadi 6,4 persen pada 2023 atau menjadi Rp 2.661.280,11. Ketetapan ini menjadi acuan untuk Pemkab dan Pemkot di Banten untuk menyusun UMK.

Perhitungan upah mengacu pada Permenaker nomor 18 tahun 2022, terkait perhitungan bagaimana upah minimum tahun 2023 didapat dari upah tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Kabupaten Pandeglang Ati Sutihat mengatakan kategori UMK yang naik yaitu dari 0,30 yaitu sebesar Rp 2.900.000,00. Tapi kemudian anggota dewan pengupahan memutuskan untuk membulatkannya menjadi Rp3.000.000.00.

“Penentuannya kan dari permenaker kan dari permenaker dari alpha 0,1 sampai 0,30. Kita kan kalau dari 0,30 itu sebesar Rp2,9 juta alpha 0,3. Makanya si anggota dewan pengupahan itu minta dibulatkan ajalah jadi Rp3 juta,” kata Ati, Senin (5/12/2022).

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top