Kendati demikian, Kabupaten Pandeglang masih menggunakan perhitungan UMK tahun lalu untuk skema pengupahan yakni sebesar Rp2.800.292.64.
Sekda Pandeglang Taufik Hidayat pun mengungkap alasan mengapa UMK di wilayahnya tak naik pada tahun mendatang. Menurut Taufik, kemampuan fiskal Pandeglang masih belum bisa mendukung hal itu sehingga penetapan UMK masih mengikuti tahun 2021.
“Pertimbangannya karena kemampuan fiskal kita belum memungkinkan untuk naik UMK. Kita masih mengikuti tahun yang lalu,” kata Taufik melalui sambungan telepon seluler di Pandeglang, Rabu (1/12).
Taufik menyebut, ada beberapa indikator dalam penetapan UMK Pandeglang 2022. Di antaranya mulai dari pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi hingga kebutuhan hidup layak di Pandeglang.
“Setelah diformulasikan, hasil akhirnya bahwa upah minimum Kabupaten Pandeglang tahun 2022 tidak ada kenaikan. Itu sudah kami usulkan ke gubernur,” ungkapnya.
Selain itu, Dewan Pengupahan Pandeglang kata Taufik menilai para pengusaha masih belum mampu jika UMK naik di tahun mendatang. Namun sementara ini, keputusan UMK di Pandeglang belum mendapat keberatan dari pihak buruh maupun serikat pekerja.
“Itu (keberatan dari buruh dan serikat pekerja) belum ada. Makanya hari ini kita akan panggil kepala dinas tenaga kerja supaya semuanya jadi lebih clear yah,” pungkasnya. **
]]>