EKBISBANTEN.COM-Upah Minimum Kota (UMK) Cilegon tahun 2025 naik 6,5 persen atau sebesar Rp 312.981, 68 menjadi Rp 5.128.084,48.
Dasar Penetapan UMK ini sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum tahun 2025. Untuk kenaikan tersebut ditetapkan berdasarkan rapat pleno bersama pengusaha dan serikat pekerja pada Kamis (12/12/2024).
Dalam berita acara rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Cilegon, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak UMK sebesar 6,5 persen. Hal ini karena adanya pertimbangan pertumbuhan ekonomi, Inflasi dan indeks tertentu.
“Mereka (Apindo-red) menolak kenaikan tersebut karena belum ada penjelasan yang jelas mengenai formula yang digunakan dalam perhitungannya,” kata Kepala Dinas KetenagakerjaanKota Cilegon, Panca N Widodo.
Apindo mengusulkan, kata dia, kenaikan UMK sebesar 3,4 persen menjadi Rp 4.980.742,33.
Namun dari Aliansi Serikat Buruh atau Serikat Pekerja se-Cilegon mengajukan kenaikan UMK Kota Cilegon lebih tinggi, yakni sebesar 11,56 persen.
Namun rapat pleno yang dihadiri oleh berbagai pihak ini belum menghasilkan keputusan final mengenai rekomendasi UMK Kota Cilegon 2025, termasuk masih berharap putusan UMSK yang belum menemui titik temu.
“Nanti hasil ini akan disampaikan ke Gubernur,” tukasnya.