CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 di Banten telah diumumkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Hal itu telah tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-huk/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2023.
Dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten, Kota Cilegon merupakan satu-satunya kota yang mengalami kenaikan UMK cukup tinggi dibandingkan kabupaten/kota lainnya.
Tercatat, UMK Kota Cilegon yang semula Rp4.340.254.18 menjadi Rp4.657.222.94 atau mengalami kenaikan sebesar 7,30 persen.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kadisnaker Kota Cilegon Panca Nugrahestianto Widodo mengatakan bahwa penetapan pengupahan sudah berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.
Panca menuturkan bahwa kenaikan upah 7,30 persen tersebut diterima oleh buruh yang bekerja di wilayah Kota Cilegon.