Senin, 9 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

,

UMK 2023 Cilegon Naik 7,30 Persen, Ini kata Plt Kadisnaker

Admin

| Jumat, 9 Desember 2022

| 13:08 WIB

UMK 2023
Foto: Istimewa.

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 di Banten telah diumumkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Hal itu telah tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-huk/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2023.

Dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten, Kota Cilegon merupakan satu-satunya kota yang mengalami kenaikan UMK cukup tinggi dibandingkan kabupaten/kota lainnya.

Tercatat, UMK Kota Cilegon yang semula Rp4.340.254.18 menjadi Rp4.657.222.94 atau mengalami kenaikan sebesar 7,30 persen.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kadisnaker Kota Cilegon Panca Nugrahestianto Widodo mengatakan bahwa penetapan pengupahan sudah berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.

Panca menuturkan bahwa kenaikan upah 7,30 persen tersebut diterima oleh buruh yang bekerja di wilayah Kota Cilegon.

“Ya mau nolak bagaimana karena itu sudah juga aturannya sehingga gak bisa nolak juga. Ya, artinya teman-teman buruh prinsipnya juga sudah bersyukurlah ada kenaikan yang siginifikan,” katanya kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).

Panca menjelaskan, penetapan UMK merupakan kewenangan Gubernur dan akan berlaku di Januari 2023 mendatang setelah disahkan oleh Pemerintah Daerah.

“Keputusannya kita serahkan kepada Gubernur. Yang mempunyai kewenangan menetapkan itu adalah gubernur,” jelasnya.

Panca juga menyebut bahwa perusahaan-perusahan di Kota Cilegon mengikuti aturan Pemerintah Daerah terkait kenaikan upah.

Namun, lanjut Panca, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pusat masih bersikukuh dengan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

“Pada prinsipnya perusahaan juga kan bagaimana aturan pemerintah, cuma kalau perusahaan sementara ini dari Apindo tetap bersikukuh dengan di pusatnya ya berdasarkan PP 36 itu kan keputusan kementerian seperti apa,” pungkasnya.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top