“Paling tidak ketika ada persoalan yang timbul di masyarakat dapat mengerti bagaimana cara menyesuaikannya,” sambung Fajar.
Ia menjelaskan ada beberapa hal yang disampaikan kepada masyarakat disaat penyuluhan hukum.
“Kami menyampaikan beberapa pemahaman salah satunya bagaimana cara mendapatkan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu,” terangnya.
“Pemberian hukum gratis itu dijamin oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” tambah Fajar.
Sementara itu, Ketua DPC Permahi Banten Mukhlis Solahudin menambahkan pihaknya siap memberikan pelayanan baik konsultasi dan bantuan hukum kepada masyarakat.
“Kami sebagai LKBH Permahi Banten siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu yang mempunyai persoalan,” tandasnya.*