Tolak Informasi Publik, LBH PIJAR Sengketakan DPUPR Banten

| Jumat, 9 Juni 2023

| 04:22 WIB

Direktur LBH PIJAR Rizal Hakiki (tengah) beserta jajarannya usai mengajukan permohonan di kantor KIP Banten, Kamis (8/6/2023). Foto: LBH PIJAR For EKBISBANTEN.COM

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Lembaga Bantuan Hukum Pikiran dan Jiwa Rakyat (LBH PIJAR) mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi (KIP) Banten. Permohonan itu diajukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten.

Latar belakang LBH PIJAR mengajukan permohonan, berawal dari salah satu kliennya yang meminta informasi publik 12 dokumen yang menyangkut Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten Tahun 2023 – 2043.

“Pada tanggal 21 Maret 2023, klien kami bernama Hendra Gosana mengajukan Permohonan Informasi Publik melalui surat tertanggal 19 Maret 2023 kepada PPID DPUPR Provinsi Banten,” kata Rizal Hakiki selaku Direktur LBH PIJAR usai mengajukan permohonan di kantor KIP Banten, Kamis (8/6/2023).

Permohonan informasi 12 dokumen oleh Hendra kepada PPID DPUPR Provinsi Banten berbalas penolakan. Usai ditolak, maka diajukan keberatan informasi publik kepada atasan PPID DPUPR, yakni Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten.

Namun setelah 30 hari menunggu, Setda tak menanggapi keberatan informasi yang diajukan. Atas hal itulah LBH PIJAR menempuh proses penyelesaian sengketa informasi publik ke KIP Banten.

“Mendapat jawaban pada tanggal 30 Maret 2023. Dalam surat tersebut pada pokoknya permohonan informasi PPID DPUPR Provinsi Banten tidak dapat dipenuhi, karena menyangkut data pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 2 point c,” terang Rizal.

Menurut Rizal, ditolaknya permohonan informasi publik
tersebut merupakan alasan yang melanggar hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

“Karena 12 dokumen yang dimohonkan merupakan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, hal itu berkaitan dengan Informasi tentang peraturan, keputusan, dan kebijakan yang mengikat atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik,” ucap Rizal.

“Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PerKI 1/2023 huruf f dan Pasal 2 UU Keterbukaan Informasi Publik,” tambahnya.

Lalu permohonan informasi publik mengenai 12 dokumen yang menyangkut Perda RTRW Provinsi Banten Tahun 2023 – 2043 ini diajukan, karena dalam penyusunannya Pemprov sama sekali tak melibatkan partisipasi masyarakat.

“Padahal Perda tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak. Selain itu, ini merupakan bentuk kejahatan legislasi yang dilakukan oleh Pj Gubernur Banten, karena tidak menyerap aspirasi publik terkhusus masyarakat yang akan terdampak terhadap pelaksanaan RTRW 2023-2043,” kata Rizal.

Terakhir, Rizal berharap DPUPR Provinsi Banten dapat memberikan dokumen informasi publik yang diminta kliennya. Sebab, informasi publik merupakan bagian dari hak asasi manusia.

“Sudah diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tandasnya.

Untuk diketahui, 12 dokumen informasi yang dimohonkan yaitu :

1) Salinan Naskah Akademik Perda Banten tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023 – 2043.

2) Salinan Inventarisasi hasil penelitian/kajian hukum dan penelitian lainnya dalam Naskah Akademik Perda Banten tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023 – 2043.

3) Salinan Daftar Tim Penyusun Naskah Akademik Perda Banten tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023 – 2043.

4) Salinan Surat Kesediaan Tim Penyusun Naskah Akademik Perda Banten tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023 – 2043.

5) Salinan Surat Keputusan Tim Penyusun Naskah Akademik Perda Banten tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023 – 2043.

6) Salinan berita acara Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dalam agenda Pengambilan Keputusan Tentang Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Banten terhadap Raperda yang diselenggarakan pada 23 Januari 2023.

7) Daftar hadir Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dalam agenda Pengambilan Keputusan Tentang Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Banten terhadap Raperda yang diselenggarakan pada 23 Januari 2023.

8) Salinan berita acara Rapat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Banten tentang RTRW Tahun 2023 – 2043.

9) Salinan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rancangan Peraturan Daerah Banten tentang RTRW Tahun 2023 – 2043.

10) Salinan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) Raperda Banten tentang RTRW Tahun 2023 – 2043.

11) Salinan Peta Dasar (berdasarkan Peta Garis Pantai Terbaru) di BIG.

12) Salinan berita acara pembahasan substansi Raperda versi Integrasi RTRW-RZWP3K di DPRD Provinsi Banten.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top