Karena memang lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebelum amandemen UUD 1945, berwenang memilih Presiden dan Wakil Presiden RI. Hal itu tertuang dalam TAP MPR II/1973 tentang Tata Cara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
“Selain mengatur perihal syarat orang Indonesia asli (OIA) untuk Presiden dan Wakil Presiden, mengenai batas usia untuk dapat dipilih oleh MPR sebagai Presiden dan wakil Presiden telah berusia 40 tahun diatur dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b TAP MPR IV/1973,” paparnya saat pembacaan dalam sidang.
Lalu aturan tersebut karena sudah tak sesuai dengan dinamika dan perkembangan demokrasi, kata Arief, maka diganti dengan TAP MPR Nomor VI/MPR/1999 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Setelah berganti aturan TAP MPR, namun tetap saja syarat usia minimal Presiden dan Wakil Presiden tak mengalami perubahan, yaitu, orang Indonesia asli yang telah berusia 40 tahun.
Sementara itu, Hakim MK lainnya Saldi Isra menyatakan bahwa pengaturan persyaratan batas usia minimum capres-cawapres tak bertentangan dengan UUD 1945
“Pilihan pengaturan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak melampaui kewenangan pembuat undang-undang dan tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945,” katanya.
Persyaratan batas usia minimum capres-cawapres telah disepakati oleh eksekutif dan legislatif yakni, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.