EKBISBANTEN.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh PSI.
Hasil keputusan itu, menetapkan usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat untuk maju sebagau capres dan cawapres.
Keputusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 16 Oktober 2023.
Lewat sidang, salah satu Hakim MK Arief Hidayat memaparkan soal sejarah pembatasan usia minimum dan maksimum bagi capres dan cawapres.
Arief mengatakan bahwa kaitannya dengan UUD 1945 yang disusun oleh pendiri negara, tidak mengatur soal batas minimum capres dan cawapres.
BACA: Tok!!! MK Menolak Gugatan Batas Usia 35 Tahun Capres-cawapres