EKBISBANTEN.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 16 Oktober 2023.
“Amar Putusan, mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya.
Lanjut Ketua MK Anwar Usman menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum dan untuk keseluruhannya.
“Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucapnya.
Diketahui, permohonan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti. Lalu, juga Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.
Mereka meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun, jadi 35 tahun.***