SERANG, EKBISBANTEN.COM-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten, menggelar acara Forum Konsultasi Publik dan Apresiasi Stakeholder atau Tax Gathering, pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Acara yang berlangsung di ASTON Serang Hotel & Convention Center itu, bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak, membangun komunikasi dan hubungan baik dengan stakeholder, meningkatkan citra dan reputasi positif untuk DJP serta memberikan apresiasi pada wajib pajak atas kontribusinya
Acara bertema “Sinergi Membangun Negeri Wujud Bakti Pada Pertiwi”, dihadiri oleh 60 wajib pajak (WP) dengan kategori WP Badan dan Orang Pribadi (OP). Kriteria WP dengan pembayaran besar dan patuh dalam pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan di tahun 2023.
60 WP terdiri dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengirimkan 5 WP sesuai kriteria tersebut. WP Badan yang memperoleh apresiasi antara lain Vivo Mobile Indonesia, Borden Eagle Indonesia, Torabika Eka Semesta, Garuda Indonesia Tbk., dan wajib pajak lainnya.
Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna menuturkan, acara Tax Gathering dimaksudkan sebagai wadah untuk menguatkan sinergi dan kolaborasi antara KPP dengan WP dan pegawai pajak dalam menghimpun penerimaan pajak, sekaligus mendukung reformasi perpajakan.
“Di era modern ini kita tidak dapat berdiri sendiri dalam upaya peningkatan penerimaan negara sebagai modal dasar pembangunan. Dibutuhkan kolaborasi dan sinergi bersama seluruh stakeholder,” ujar Cucu.
“Sinergi dan komunikasi adalah hal yang krusial dalam mencapai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak, selaku Institusi penghimpun penerimaan negara,” tambah Cucu.
Adapun hasil Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan III 2024, Kanwil DJP Banten mendapat penilaia Sangat Puas, dengan indeks kepuasan pelayanan mencapai 98.00, indeks efektivitas penyuluhan mencapai 98.00, dan indeks efektivitas kehumasan mencapai 96.75. Total responden survei adalah 778.
“Kami berharap Tax Gathering 2024 ini dapat memberikan nilai tambah dalam meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak untuk mendukung pencapaian target penerimaan pajak Kanwil DJP Banten tahun 2024 yang telah ditetapkan sebesar Rp77.846.907.225.481,” tutup Cucu Supriatna.
Pj. Sekda Pemprov Banten Usman Assidiqi Qohara mewakili Pj. Gubernur, menekankan bahwa penerimaan pajak yang dihimpun oleh DJP ini akan dikembalikan ke Pemerintah Daerah baik dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Selain itu, Tax Gathering ini juga memberikan edukasi mengenai Coretax dengan memperkenalkan Aplikasi Simulator Terpandu Coretax.
Sebagai informasi, Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang baru memberikan kemudahan bagi pengguna, baik internal maupun eksternal.
Coretax meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dan mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP seperti layanan pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran, pelaporan, dan lainnya dengan menyatukan layanan tersebut dalam Coretax.
Dalam acara ini, DJP Banten mengundang para stakeholder antara lain 3 universitas dan 5 asosiasi tingkat Provinsi Banten, di antaranya UIN SMH, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Untirta , Kadin, Gabungan Asosiasi Pengusaha, Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), dan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia.
Turut hadir seluruh Kepala Kanwil Kemenkeu Satu Provinsi Banten, seperti, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Suska, Kepala Kanwil Ditjen Kekayaan Negara Djanurindro Wibowo, Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Rahmat Subagio, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo.