SERANG, EKBISBANTEN.COM – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memiliki perpustakaan khusus.
“Karena perpustakaan khusus ini penting untuk melayani karyawan di situ dalam rangka meningkatkan kegemaran membaca,”ujar Kepala DPKD Kabupaten Serang Aber Nurhaedi disela-sela Sosialisasi tentang Perpustakaan Khusus di Aula KH.Syam’un Setda Kabupaten Serang pada Selasa, 18 Juli 2023.
Aber menyebutkan, keberadaan perpustakaan khusus di setiap OPD Kabupaten Serang seharusnya sudah diadakan sejak dulu setelah lahirnya Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2014 tentang perpustakaan.
Kemudian aturan itu juga diperkuat dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata kmKelola Perpustakaan, dan Peraturan Bupati (Perbup) Serang Nomor 75 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Perpustakaan.
“Jadi kita secara yuridis formal sudah lengkap dan sudah ada dasarnya. Harusnya sudah mulai ditindaklanjuti, tapi tidak tahu alasannya kenapa tidak ditindak-lanjuti. Target saya berharap sebelum lahir tahun ini semua OPD sudah membuka,”ucapnya.