Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Tim Satgas Blokir 206 Fintech Lending Ilegal dan 154 Entitas

Mohamad Yusuf Fadilah

| Kamis, 29 Oktober 2020

| 08:58 WIB

EKBISBANTEN.COM – Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga kembali memblokir 206 fintech lending ilegal dan 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

[adrotate group="5"]

Ketua SWI Tongam L Tobing mengtakan, saat ini otoritas terus meningkatkan upaya penindakan fintech peer to peer lending ilegal serta penawaran investasi dari entitas yang tidak berizin melalui peningkatan patroli siber (cyber patrol).

“Patroli siber terus kami gencarkan agar bisa menemukan dan memblokir fintech lending ilegal dan penawaran investasi ilegal sebelum bisa diakses dan memakan korban di masyarakat,” kata Ketua SWI Tongam L Tobing dalam keterangannya, Selasa (27/10).

Menurutnya, saat ini SWI telah melakukan patrol siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.

“Pada Oktober ini Satgas kembali menemukan dan memblokir 206 fintech lending ilegal dan 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat,” katanya.

Satgas sejak tahun 2018 sampai dengan Oktober 2020 telah menghentikan sebanyak 2923 fintech lending ilegal.

Sementara 154 entitas yang menawarkan investasi ilegal terdiri dari :

  • 114 Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tanpa izin
  • 2 koperasi tanpa izin
  • 6 aset kripto tanpa izin
  • 8 money game tanpa izin
  • 3 kegiatan yang menduplikasi entitas yang memiliki izin dan
  • 21 kegiatan lainnya.

‘Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman di fintech lending dan berinvestasi di sektor keuangan untuk memastikan pihak yang menawarkan pinjaman dan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan,” pungkasnya. (*/Red)

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top