Administratif dan Faktual

Administratif dan Faktual

,

Tiga Perusahaan di Pandeglang Tunggak Pajak PBB Sebesar Rp2,6 Miliar

Admin

| 4 Desember 2021

| 09:44 WIB

PANDEGLANG, EKBISBANTEN.COM – Badan Pendapatan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang menemukan tiga perusahaan menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp2,6 miliar di tahun 2021 .

[adrotate group="5"]

Ketiga perusahaan tersebut rinciannya yakni, PT Lippo Carita sebesar Rp800 juta, PT Hotel Kharisma Resort Labuan sebesar Rp1 miliar dan PT Sandimas Rp800 juta.

“Makanya kita terus berupaya salah satunya datang langsung ke wajib pajak, di bulan ini kita menargetkan tiga perusahaan untuk kita upayakan bayar PBB yakni PT Lippo di Carita, PT Kharisma dan beberapa wisatanya serta PT Sandimas di Carita,” kata Kepala Bidang Penetapan Bapenda Kabupaten Pandeglang Mukhlis Arifin kepada wartawan di Kantor Bapenda Banten, (Jumat 3/12).

Lebih lanjut, Mukhlis menyebut jika perusahaan tersebut telat membayar PBB dalam kurun waktu dua tahun, maka perusahaan tersebut akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan.

“Kalau dikali satu tahun 24 persen dan kalau dua tahun totalnya 48 persen dendanya (dari total PBB yang harus dibayar-red),” imbuh Mukhlis.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top