SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten berkolaborasi dengan Universitas Bina Bangsa (Uniba) menyelenggarakan Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tax Center dan Seminar Nasional Perpajakan.
Adapun, Seminar Nasional bertemakan “Core Tax: Quo Vadis Teknologi Perpajakan Indonesia?” ini dilaksanakan secara hybrid di Aula Lantai 6 Gedung D Uniba dan diikuti oleh 190 mahasiswa/i Uniba serta kampus lainnya secara luring dan puluhan peserta yang mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten Mokh. Solikhun, beserta jajarannya serta Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Uniba Prof M. Soeparmoko bersama jajarannya.
Kegiatan Penandatanganan Perpanjangan PKS diawali dengan sambutan dari Plt Rektor Uniba M. Soeparmoko. Dalam sambutannya, ia menyampaikan dukungan dan apresiasi terhadap kegiatan Perpanjangan PKS Tax Center ini.
“Pajak merupakan pungutan wajib yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang tanpa mendapatkan imbalan secara langsung bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ungkapnya.
“Bangsa ini harus dibantu bersama dari segi edukasi dan pajak, semoga kolaborasi antara Kanwil DJP Banten dan Uniba dapat semakin ditingkatkan dan membawa manfaat bagi Kanwil DJP Banten dan Uniba”, sambung Prof Soeparmoko.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna dalam sambutannya menyampaikan bahwa pentingnya pajak sebagai sumber utama pendapatan APBN bagi pembangunan negeri.
“Kehadiran Tax Center Universitas Bina Bangsa ini bukan hanya sebagai wujud komitmen kami dalam mendukung sistem perpajakan yang lebih baik dan transparan, tetapi juga sebagai langkah nyata dalam memberikan kontribusi bagi peningkatan kesadaran dan pemahaman pajak di kalangan generasi muda, terutama di dunia pendidikan tinggi”, ujar Cucu.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian Seminar Nasional Perpajakan dengan Tema “Core Tax: Quo Vadis Teknologi Perpajakan Indonesia?”, yang disampaikan langsung oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Dedi Kusnadi.
“Core Tax merupakan inovasi teknologi yang diharapkan dapat mengubah paradigma administrasi perpajakan Indonesia,” ujar Dedi.
Selanjutnya Dedi juga menyampaikan terkait peningkatan dan perbaikan layanan terus menerus dilakukan, saat ini DJP yang akan mengimplementasikan Reformasi Perpajakan Jilid III yaitu Core Tax System dan akan diluncurkan mulai awal tahun 2025.
Diharapkan dengan pembaharuan sistem inti perpajakan dapat memberikan pelayanan dibidang perpajakan yang mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti,” imbuh Dedi.
Tampak mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis sebagai peserta seminar mengikuti dengan antusias, terlihat dari pertanyaan yang disampaikan pada saat sesi tanya jawab.*