SERANG, EKBISBANTEN.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten kembali menangkap kurir dan pemesan narkoba jenis sabu.
Tersangka A berprofesi sebagai supir truck yang menjadi kurir dalam kasus tersebut, mengatakan bahwa alasannya menjalankan perintah IS karena terlilit hutang.
Sabu seberat 1,3 Kg itu diantarkan oleh A asal Aceh atas pesanan tersangka inisial IS asal Jawa Barat dengan imbalan Rp50 juta.
Menurut Plt Kepala BNNP Banten Rachmad Rasnova, penangkapan keduanya atas transaksi haram itu dilakukan pada hari Jumat tanggal 02 Juni 2023 pukul 01.00 WIB.
“Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwasanya akan ada orang yang akan membawa narkotika jenis Sabu, dari Sumatra menuju Jakarta. Penangkapan di Tol Merak Jakarta KM 12 Kec. Karang Tengah Kota Tangerang,” ungkap Rachmad dalam konferensi pers di kantor BNNP Banten, Selasa (6/6/2023).
Kemudian dari kasus tersebut, barang bukti yang disita selain sabu, ialah satu tas selempang Merk Polo Renzi warna coklat, empat HP, dua ATM, satu tiket Bus, dua KTP dan uang tunai Rp962 ribu.
Kedua pelaku melanggar Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Penangkapan tersangka dapat menyelamatkan sekitar 5.248 orang generasi penerus bangsa,” tandas Rachmad.