Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Terkait Pembagian Saham Bank Banten, Pemprov Tunggu Respons Pemkab dan Pemkot

Esih Yuliasari

| Jumat, 21 Juni 2024

| 15:00 WIB

Pj Gubernur Banten Al Muktabar usai menghadiri rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) Bank Banten di Hotel Aston Serang, Selasa (30/4/2024). Foto: Budiman/Ekbisbanten.com.

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana untuk membagikan saham PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten yang mereka miliki kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota.

Kendati demikian, pihaknya masih menunggu respon dari pemerintah kabupaten/kota. Hal itu diungkapkan oleh Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar.

“Kita sudah merumuskan langkah itu secara konkret. Itu sudah dimandatkan oleh peraturan daerah,” katanya.

Ia menuturkan peraturan daerah terkait Bank Banten yakni Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk.

“Pembuatan Perda itu termasuk tercepat dalam berbagai tahapan proses politiknya. Artinya bahwa itu dukungan bersamanya tercermin di sana,” jelasnya.

Al Muktabar menjelaskan dalam Perda itu disebutkan, komposisi saham pemerintah daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda), Tbk paling sedikit 51 persen.

Saat ini, Pemprov Banten memiliki 66,11 persen saham Bank Banten. Dengan begitu, sekira 15 persen saham milik Pemprov dapat dibagikan kepada pemerintah kabupaten dan kota.

Meski demikian, Al Muktabar mengatakan pemerintah kabupaten dan kota juga harus menyiapkan instrumen untuk menempatkan saham dari Bank Banten sebagai pemberian dari Pemprov Banten.

“Dan kabupaten/kota akan menyambutnya juga dengan Perda bahwa mereka akan menerima penyertaan modal dari kita dan itu semua berproses,” ujarnya.

Lebih lanjut, Al Muktabar berharap ada arahan dan masukan dari para kasepuhan di Banten terkait pembagian saham untuk delapan Kabupaten dan Kota.

“Apakah metodenya mau flat, sama rata atau mau sesuai dengan keuangan dan kas daerahnya. Itu yang sedang kita diskusikan secara kecil termasuk juga kita mendapatkan panduan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” terangnya.

Selain itu, lanjutnya tahapan-tahapan yang dilakukan secara smooth, pihaknya selalu memperhatikan agar tidak ada aspek-aspek yang melawan hukum.

“Itu yang paling penting, sehingga kita benar-benar ini clear, karena tadi saya ulang, bank itu adalah trust yang dikedepankan. Kepercayaan itu harus benar-benar kita kedepankan,” pungkasnya.*

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top