SERANG, EKBISBANTEN.COM – Satuan Tugas Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (SATGAS PPA) Kabupaten Serang, kecewa terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Diketahui, SATGAS PPA terdiri dari unsur Pemerintah, Kepolisian, Kejaksaan, Lembaga kemasyarakatan, Pemerhati Pendidikan, Pemerhati Hukum, Pekerja Sosial, dan lembaga Lainnya.
Kekecewaan mereka terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang lantaran terdakwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandung yakni MS (46) divonis bebas.
Ketua Satgas Kabupaten Serang, Habibah mengungkapkan putusan bebas terhadap terdakwa MS (46) tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak.
“Kami anggap ini tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak sebagaimana amanat UU Perlindungan Anak,” katanya dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (22/1/2025).
“Karena putusan bebas tersebut sangat M
mencederai rasa keadilan, menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum pelaku kekerasan seksual pada anak,” sambung Habibah.
Lebih lanjut, Habibah juga khawatir jika putusan bebas yang di tetapkan Majelis Hakim dapat menjadi yurisprudensi terhadap penegakan hukum yang menimpa anak di bawah umur di masa yang akan datang.
Oleh karenanya, PPA menyoroti beberapa hal penting yang menjadi dasar bahwa penegakan hukum telah tercederai melalui pertimbangan hakim:
- Perdamaian Antara Korban dan Pelaku
Perdamaian antara korban dan pelaku tidak relevan dijadikan dasar sebagai salah satu pertimbangan dalam putusannya.
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan tegas menyatakan bahwa kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses pengadilan.
- Pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Pencabutan BAP oleh korban turut menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam putusan bebas ini.
Kekerasan seksual terhadap anak adalah delik biasa dan bukan delik aduan, sehingga menurut kami pencabutan BAP tidak dapat dijadikan alasan Aparat Penegak Hukum.
Dalam hal ini Majelis Hakim mengabaikan penegakan hukum yang berkeadilan. Dengan demikian pencabutan berita acara pemeriksaan tidak dapat menjadi alasan untuk melemahkan posisi korban dalam proses hukum.
- Narasi Cemburu terhadap Ibu Tiri
Majelis hakim mendalilkan bahwa laporan kekerasan seksual dalam perkara ini didasarkan pada rasa cemburu korban terhadap ibu tirinya.
SATGAS PPA mengecam keras narasi tersebut dan dengan tegas SATGAS PPA mengecam dan tidak sependapat, bahwa tidak hanya tidak relevan, tetapi juga merendahkan martabat korban dan mengabaikan trauma yang dialami korban.
Pandangan ini berisiko mengalihkan perhatian dari substansi kasus kekerasan seksual dan memperparah beban psikologis korban.
Dengan pertimbangan sebagai mana yang di kemukakan di atas, Satgas PPA Kab Serang dengan tegas pula menyatakan:
- Mendukung Jaksa Penuntut Umum untuk segera melakukan Upaya Hukum/Kasasi atas Putusan bebas Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Serang terhadap terdakwa pencabulan anak.
- Menyampaikan pernyataan sikap kepada Komisi Yudisial.
- Menyatakan menolak segala upaya yang melemahkan posisi korban kekerasan seksual pada anak.
- Terus bersama-sama seluruh komponen masyarakat melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.
“Demikian pernyataan sikap ini di sampaikan, kiranya menjadi perhatian semua pihak. Stop segala bentuk kekerasan pada perempuan dan anak,” pungkas Habibah.*