Tegas! Wali Kota Cilegon Keluarkan Surat Edaran, Larang Study Tour dan Pelaksanaan Perpisahan di Luar Sekolah

| Jumat, 4 April 2025

| 12:19 WIB

SE
surat edaran (SE) tentang pelaksanaan study tour dan perpisahan/pelepasan/wisuda pada satuan Pendidikan se-Kota Cilegon.

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Wali Kota Cilegon, Robinsar mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan study tour dan perpisahan/pelepasan/wisuda pada satuan Pendidikan se-Kota Cilegon.

Surat edaran dengan nomor 497 tahun 2025 itu ditandatangani pada 26 Maret 2025 dan ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon dan Kepala Satuan Pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK dan sederajat se-Kota Cilegon.

Diterbitkannya surat edaran itu dalam rangka mendukung program Pemerintah dan meminimalisir kejadian yang tidak diharapkan serta mengurangi beban biaya orang tua peserta didik.

Adapun, dalam surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Cilegon memuat beberapa poin yang harus dipatuhi, diantaranya:

  1. Satuan Pendidikan DILARANG menyelenggarakan kegiatan study tour untuk peserta didik, guru dan/atau tenaga kependidikan dalam rangka mengurangi beban biaya yang harus ditanggung oleh orang tua peserta didik;
  2. Pelaksanaan kegiatan perpisahan/pelepasan/wisuda agar diselenggarakan pada gedung Satuan Pendidikan masing-masing atau tidak menyewa ruangan/gedung lain; dan
  3. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon agar melakukan pengawasan pelaksanaan Surat Edaran ini, dan memberikan laporan secara berkala kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.*

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top