EKBISBANTEN.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dilarang untuk menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran 2024.
Adapun, jika ASN kedapatan melanggar instruksi tersebut, Pemprov Banten telah menyiapkan sanski sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Nana Supiana menjelaskan aturan larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik telah diatur dalam kode etik ASN.
Hal itu lantaran kegiatan mudik merupakan kepentingan pribadi, sedangkan penggunaan kendaraan dinas hanya diperuntukan bagi perjalanan dinas.
“PNS dilarang menggunakan aset negara untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Ia menjelaskan larangan itu melekat dalam kode etik ASN. Terlebih ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Di dalam PP tersebut jelas larangannya untuk PNS dan secara otomatis aturan itu melekat,” sambungnya.
Nana mengungkapkan dirinya sudah memberikan himbauan pada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten untuk mengingatkan anak buahnya kaitan hal tersebut.
“Kami sudah ingatkan ke para atasan mereka agar mobil dinas tidak digunakan untuk mudik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Nana menegaskan tidak akan segan memberikan sanski pada para ASN yang mudik menggunakan mobil dinas.
“Sanksi nya ada pelanggaran kode etik, pelanggaran disiplin dan lainnya,” pungkasnya.***