SERANG – Sudah banyak masyarakat di Provinsi Banten yang mulai mengenal adanya kendaraan listrik, salah satunya mobil listrik.
Meskipun harga kendaraan listrik terbilang cukup mahal, namun kendaraan listrik kini semakin popular di kalangan masyarakat.
Keberadaan kendaraan listrik juga dianggap mampu mengurangi adanya polusi udara. Sebab, kendaraan listrik tidak mengeluarkan sisa bahan bakar seperti kendaraan pada umumnya.
Namun, pemilik kendaraan listrik juga akan dikenakan pajak seperti kendaraan berbahan bakar lainnya yang sudah ada.
Pajak kendaraan listrik atau mobil listrik merupakan pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan kepada pemerintah.
Jenis pembayaran pajak mobil listrik terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu pembayaran pajak setiap tahun dan pembayaran pajak 5 (lima) tahun yang sekaligus digunakan untuk mengganti plat mobil.