Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Tantangan Pajak Pada Era Kendaraan Listrik di Provinsi Banten

Muhamad Yuswan

| Senin, 5 Desember 2022

| 10:50 WIB

Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah pada Bapenda Banten Ahmad Budiman. (FOTO: ISTIMEWA).

SERANG – Sudah banyak masyarakat di Provinsi Banten yang mulai mengenal adanya kendaraan listrik, salah satunya mobil listrik.

Meskipun harga kendaraan listrik terbilang cukup mahal, namun kendaraan listrik kini semakin popular di kalangan masyarakat.

Keberadaan kendaraan listrik juga dianggap mampu mengurangi adanya polusi udara. Sebab, kendaraan listrik tidak mengeluarkan sisa bahan bakar seperti kendaraan pada umumnya.

Namun, pemilik kendaraan listrik juga akan  dikenakan pajak  seperti kendaraan berbahan bakar lainnya yang sudah ada.

Pajak kendaraan listrik atau mobil listrik merupakan pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan kepada pemerintah.

Jenis pembayaran pajak mobil listrik terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu pembayaran pajak setiap tahun dan pembayaran pajak 5 (lima) tahun yang sekaligus digunakan untuk mengganti plat mobil.

Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten akan memungut pajak bagi kendaraan listrik yang saat ini hadir diera baru dalam dunia otomotif.

“Badan Pendapatan Daerah Provinsi banten juga sangat mengapresiasi kehadiran jenis kendaraan ini. Kendaraan listrik juga dikenakan pajak seperti kendaraan yang berbahan bakar minyak,” kata Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah pada Bapenda Banten Ahmad Budiman kepada wartawan. Jumat (2/12/2022).

Ketentuan pajak, kata Budiman terutang pada Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 hingga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Meski harus membayar pajak, lanjut Budiman, nilai pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan listrik lebih rendah atau murah dibandingkan dengan kendaraan lainnya.

“NJKB (nilai jual kendaraan bermotor) kendaraan listrik cukup rendah, sehingga membuat nilai Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan listrik lebih rendah,” ujar Budiman.

Berdasarkan data dari Bapenda Banten per Oktober 2022 jumlah kendaraan listrik yang sudah menunaikan membayar pajak sebanyak 1.163 unit dengan nominal sebanyak Rp204.004.300. (adv)

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top