PANDEGLANG, EKBISBANTEN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, menyediakan command center sebagai sistem informasi terintergrasi yang digunakan sebagai pusat aduan informasi pelanggaran pemilu 2024.
Command center tersebut, akan terus beroperasi 24 jam secara real-time sampai Pemilu selesai diselenggarakan. Keberadaan pusat aduan dan pelanggaran informasi ini, tentunya memudahkan Bawaslu Pandeglang merespon aduan pelanggaran pada pemilu di Kabupaten Pandeglang.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Pandeglang, Lina Herlina mengatakan, bahwa melalui command center ini pihaknya akan dengan mudah merekam hasil pengawasan pemilu pada tingkat Panwascam dan pengawas kelurahan/desa (PKD).
Selama prosesnya, Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota di Banten akan menggunakan aplikasi zoom sebagai media komunikasi real-time tersebut.
“Command center ini sendiri merupakan inisiasi dari Bawaslu Provinsi Banten. Keberadaan memudahkan kami dalam mengontrol pengawas TPS. Panwascam bisa bergabung jika harus berkomunikasi secara cepat,” kata Lina, Jumat (16/2/2024).
Lina mengungkapkan, bahwa keberadaan command center tentu diharapkan memiliki pengaruh yang signifikan dalam proses pengawasan pemilu.Terlebih, dirinya menerangkan, jika Kabupaten Pandeglang menduduki peringkat pertama indeks kerawanan pemilu (IKP) di Provinsi Banten.
“Komunikasinya sangat intens. Ini juga sangat memudahkan bagi kami untuk apapun itu kesulitan, kendala apa di lapangan, bisa langsung kami report kepada pimpinan,” ungkap Lina.
Sejauh ini, kata Lina, pihaknya belum menemukan adanya laporan pelanggaran selama proses pemungutan dan penghitungan suara.Hanya saja, beberapa pelanggaran minor sempat terjadi di masa kampanye, yakni netralitas ASN.
“Kalo kita liat ada tiga indikator tertinggi penilaian IKP kita, yaitu netralitas ASN, money politik dan politisasi sara. Tapi memang sejauh ini baru ada pelanggaran netralitas ASN, itupun ketika masa kampanye,” jelasnya.
Selain melalui command center, dirinya menyebut, jika Bawaslu sendiri tentunya membuka layanan aduan pelanggaran bagi masyarakat secara umum.
Dikatakan Lina, aduan yang bisa digunakan oleh masyarakat ialah melalui pelaporan secara langsung ke masing-masing panwascam atau Bawaslu itu sendiri.
“Tinggal kan nanti setiap aduan atau laporan masyarakat ini memenuhi syarat formil atau materiil yang harus dipenuhi,” kata Lina,” ujarnya.***