Taman Nasional Ujung Kulon Ditetapkan Sebagai Geopark

Pemandangan di salah satu kawasan Geopark Nasional Ujung Kulon. Foto: Biro Adpim

EKBISBANTEN.COM- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang berisi penetapan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) sebagai Geopark. 

Surat itu tertuang dalam SK Menteri ESDM RI Nomor: 393.K/GL.01/MEM.G/2023 pada tanggal 10 November 2023.

Dalam SK juga, dijelaskan berdasarkan penilaian tim verifikasi, Ujung Kulon telah memenuhi syarat administratif dan teknis untuk ditetapkan sebagai Geopark atau taman bumi.

Geopark Ujung Kulon merupakan habitat Badak yang terletak di Kabupaten Pandeglang. Tempat tersebut memiliki warisan geologi yang terkait dengan keragaman hayati (biodiversity) dan keanekaragaman budaya atau cultural diversity.

Peta garis batas kawasan Geopark Nasional Ujung Kulon terdiri dari 14 situs warisan geologi (geosite), 6 situs keanekaragaman hayati, 2 situs keragaman budaya (cultural sites).

Geopark Ujung Kulon ini mengambil tema besar jejak tsunami Krakatau dengan luas kawasan 1.245,66 km persegi. Menempati delapan Kecamatan di Kabupaten Pandeglang, yaitu Kecamatan Carita, Labuan, Pagelaran, Sukaresmi, Panimbang, Cigeulis, Cimanggu, dan Sumur.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top