EKBISBANTEN.COM- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang berisi penetapan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) sebagai Geopark.
Surat itu tertuang dalam SK Menteri ESDM RI Nomor: 393.K/GL.01/MEM.G/2023 pada tanggal 10 November 2023.
Dalam SK juga, dijelaskan berdasarkan penilaian tim verifikasi, Ujung Kulon telah memenuhi syarat administratif dan teknis untuk ditetapkan sebagai Geopark atau taman bumi.
Geopark Ujung Kulon merupakan habitat Badak yang terletak di Kabupaten Pandeglang. Tempat tersebut memiliki warisan geologi yang terkait dengan keragaman hayati (biodiversity) dan keanekaragaman budaya atau cultural diversity.
Peta garis batas kawasan Geopark Nasional Ujung Kulon terdiri dari 14 situs warisan geologi (geosite), 6 situs keanekaragaman hayati, 2 situs keragaman budaya (cultural sites).
Geopark Ujung Kulon ini mengambil tema besar jejak tsunami Krakatau dengan luas kawasan 1.245,66 km persegi. Menempati delapan Kecamatan di Kabupaten Pandeglang, yaitu Kecamatan Carita, Labuan, Pagelaran, Sukaresmi, Panimbang, Cigeulis, Cimanggu, dan Sumur.
Termasuk kepulauan kecil di sekitarnya yang masuk pada kawasan TNUK seperti Pulau Liwungan, Oar, Handeuleum, Peucang, dan Panaitan.
Penetapan geopark menjadi acuan dalam arahan pemanfaatan ruang wilayah nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis di bidang Pengelolaan Geopark Nasional.
“Pengembangan kawasan geopark menitik beratkan kepada terlaksananya fungsi konservasi, edukasi dan ekonomi berkelanjutan,” kata Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Deri Dariawan, Senin (20/11/2023).
Dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan kawasan Geopark Ujung Kulon, juga telah ditetapkan beberapa destinasi penting. Di antaranya, Pantai Carita, Masjid Al Khusaeni, Lembur Mangrove Patikang, Pulau Liwungan, Sungai Cigenter, dan Mercusuar Tanjung Layar.
Dimana dalam melaksanakan pengelolaan Geopark ini, pengelola menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala dua tahun sekali kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi.
“Nanti setelah dua tahun, akan dilakukan evaluasi untuk kemudian bisa ajukan menjadi geopark dunia dengan mengusulkannya melalui UNESCO Global Geoparks (UGG),” tukas Deri.