EKBISBANTEN.COM-Aktivis HMI Cabang Cilegon Madrais mengecam oknum para Kepala Desa di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang yang tak netral mendukung salah satu paslon di Pilkada Banten 2024.
“Para Kepala Desa di Kecamatan Mancak melakukan tindakan tidak netralitas terhadap bakal pasangan calon kepala daerah di Pilkada Banten. Mereka mendeklarasikan dukungan terhadap Andra-Dimyati, Ratu Zakiyah-Najib dalam video berdurasi 52 detik,” ujarnya, Kamis, 3 Oktober 2024.
Para Kepala desa, kata dia, melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.
Dalam aturan itu menyebutkan bahwa Kepala Desa atau sebutan lain Lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Pasal 29 huruf j melarang Kepala Desa ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” ujar Sekertaris Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) di HMI itu.
Sanksi terhadap pelanggaran Pasal 29 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 30 Undang-undang tersebut, Pasal 51 huruf j melarang Perangkat Desa ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
“Sangat di sayangkan, saya meminta kepada pihak Bawaslu Kabupaten Serang segera di tindaklanjuti dan di berikan sanksi. Ini merupakan yang bikin ulah sehingga pilkada ini tidak kondusif,” tutupnya.
Adapun para kepala desa yang melakukan deklarasi, yakni Kepala Desa Ciwarna, Angsana, Talaga Waringin, Sigedong, Batu Kuda, Bale Kencana, Cigedung Labuhan.