Naik Hanya 2,5 Persen, Segini Besaran UMP Banten
EKBISBANTEN.COM – Pemprov lewat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561 Tahun 2023, menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2024 sebesar Rp 2.727.812,11. Kenaikan UMP Banten di tahun ini hanya Rp 65.532 atau 2,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.661.880,11. Lengkapnya, dalam Lampiram Keputusan Gubernur nomor 561/Kep.287-Huk/ 2023 itu, menetapkan 4 point. Selain point kenaikan, dalam peraturan […]
Naik Hanya 2,5 Persen, Segini Besaran UMP Banten Read More »