Minggu, 8 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Pegawai

Kejati Banten Tahan Oknum Pegawai Bank Banten, Diduga Korupsi Rp6,1 M

SERANG, EKBISBANTEN.COM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan seorang oknum eks pegawai supervisor Kantor Cabang Pembantu (KCB) Bank Banten Malingping, Kabupaten Lebak. Penahanan tersebut dilakukan karena tersangka diduga melakukan  korupsi sebesar Rp6,1 miliar.  Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, tersangka melakukan korupsi dengan memanfaatkan jabatannya sebagai supervisor untuk mengambil uang di brankas.  “Menahan tersangka inisialnya R. […]

Kejati Banten Tahan Oknum Pegawai Bank Banten, Diduga Korupsi Rp6,1 M Read More »

Kelebihan Bayar PPH 21? Begini Langkah Restitusinya

TANGERANG, EKBISBANTEN.COM – Jika kamu adalah seorang pegawai perusahaan. Sebagai seseorang berpenghasilan, penghasilan kamu akan dikenai pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh 21). Kamu sudah menghitung besaran tarif pajak terhadap penghasilanmu, lalu kamu segera menyetorkan serta melaporkan pajak. Namun, suatu hari kamu mendapat surat yang menyatakan bahwa terlalu banyak membayar pajak. Hal ini dapat terjadi akibat

Kelebihan Bayar PPH 21? Begini Langkah Restitusinya Read More »

Scroll to Top