BI Menarik 20 Pecahan Uang Rupiah Tahun Emisi 1970-1990 dari Peredaran
EKBISBANTEN.COM – Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/12/PBI/2021, terhitung sejak 30 Agustus 2021. [adrotate group="5"] Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan […]
BI Menarik 20 Pecahan Uang Rupiah Tahun Emisi 1970-1990 dari Peredaran Read More »