KPU Banten: Parpol Masih Diizinkan Ganti Bacaleg
SERANG, EKBISBANTEN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengatakan bahwa partai politik (Parpol) masih diizinkan untuk mengganti bakal calon legislatif (bacaleg). Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja, hal itu disebabkan batas waktu untuk perbaikan dokumen oleh parpol sampai tanggal 9 Juli 2023. Selama tenggat waktu tersebut, 18 parpol di Provinsi […]
KPU Banten: Parpol Masih Diizinkan Ganti Bacaleg Read More »