Catat, Mulai 12 Juli, KA Lokal Diperuntukkan Bagi Pekerja Esensial dan Kritikal

SERANG, EKBISBANTEN.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan, mulai keberangkatan 12 hingga 20 Juli 2021, perjalanan KA Lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. [adrotate group="5"] “Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan […]

Catat, Mulai 12 Juli, KA Lokal Diperuntukkan Bagi Pekerja Esensial dan Kritikal Read More »