Hasil Putusan PTUN Tetapkan Banjir Bandang Kota Serang 2022 Kelalaian BBWSC3
SERANG, EKBISBANTEN.COM- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan banjir bandang di Kota Serang, pada tanggal 1 Maret 2022 merupakan dampak kelalaian pengawasan dan pengelolaan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung dan Cidurian (BBWSC3). Perkara yang diputuskan oleh PTUN Serang itu bernomor: 50/G/TF/2023/PTUN.Srg, berisi mengabulkan beberapa point yang menjadi pokok tuntutan penggugat. Gugatan yang diajukan […]
Hasil Putusan PTUN Tetapkan Banjir Bandang Kota Serang 2022 Kelalaian BBWSC3 Read More »