Naik di Bawah 5 Persen, Ini Rincian Besaran Kenaikan UMK di Banten

EKBISBANTEN.COM – Kenaikan Upah minimum kabupaten/kota atau UMK tahun 2024 di wilayah Provinsi Banten telah ditetapkan. Untuk UMP Banten sendiri, kenaikan telah diputuskan sebesar 2,5 persen menjadi Rp 2.727.812,11. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertans) Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, kenaikan 2,5 persen itu merupakan jalan tengah yang diambil dalam menetapkan UMP.  Kenaikan tersebut menjadi […]

Naik di Bawah 5 Persen, Ini Rincian Besaran Kenaikan UMK di Banten Read More »