Langgar PPKM Darurat, Ini Sanksi Yang Disiapkan Gubernur Banten

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Gubernur Banten Wahidin Halim(WH) telah memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tujuh Kabupaten/Kota mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran terhadap kebijakan ini, Pemprov telah menyiapkan sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga penutupan tempat usaha. [adrotate group="5"] Ketentuan sanksi terhadap pelanggar PPKM Darurat itu tertuang dalam Instruksi […]

Langgar PPKM Darurat, Ini Sanksi Yang Disiapkan Gubernur Banten Read More »