Batas Lebih Bayar Restitusi PPN untuk Pengusaha Maksimal Jadi Rp5 Miliar
JAKARTA, EKBISBANTEN.COM – Pemerintah menyesuaikan jumlah batas lebih bayar restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak menjadi Rp5 miliar. Penyesuaian batas restitusi PPN tersebut adalah untuk membantu likuiditas keuanganwajib pajak. [adrotate group="5"] Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor engatakan, penyesuaian batasan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.03/2021 tentang perubahan […]
Batas Lebih Bayar Restitusi PPN untuk Pengusaha Maksimal Jadi Rp5 Miliar Read More »