DJP Tegaskan Bukan Pajak Yang Bikin PCR Mahal
JAKARTA, EKBISBANTEN.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa impor alat tes PCR dan antigen tidak dipungut PPN dan dibebaskan dari pemungutan PPh pasal 22. Jasa medis untuk melakukan kedua tes tersebut juga bukan merupakan jasa kena pajak sehingga tidak dikenai PPN. [adrotate group="5"] Pemerintah memberikan fasilitas pajak atas pengadaan barang dan jasa yang diperlukan […]
DJP Tegaskan Bukan Pajak Yang Bikin PCR Mahal Read More »