Ini Besaran Denda Bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR
EKBISBANTEN.COM-Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi pengusaha atau perusahaan kepada pekerja. Kendati demikian, apabila ada pengusaha atau perusahaan yang telat membayarkan THR pegawai, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut akan mengenakan denda sebesar 5 persen. Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, denda tersebut mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 […]
Ini Besaran Denda Bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR Read More »