Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Catat

Catat, Mulai 12 Juli, KA Lokal Diperuntukkan Bagi Pekerja Esensial dan Kritikal

SERANG, EKBISBANTEN.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan, mulai keberangkatan 12 hingga 20 Juli 2021, perjalanan KA Lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. [adrotate group="5"] “Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan […]

Catat, Mulai 12 Juli, KA Lokal Diperuntukkan Bagi Pekerja Esensial dan Kritikal Read More »

Catat, Berikut Penerapan Tugas Kedinasan Pemprov Banten Di Masa PPKM Darurat

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pemerintah Provinsi Banten menerapkan tugas kedinasan baru dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan penyebaran dan penularan virus Covid-19 yang saat ini cenderung meningkat. Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor :800/1469-BKD/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dan Batasan Pergi Keluar Daerah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan

Catat, Berikut Penerapan Tugas Kedinasan Pemprov Banten Di Masa PPKM Darurat Read More »

Scroll to Top