SERANG, EKBISBANTEN.COM – Suntikan tambahan modal Rp1,551 triliun dari Pemprov Banten untuk PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) resmi mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam keterangan resminya, Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa mengatakan, dana setoran modal tersebut merupakan konversi dari dana RKUD Provinsi Banten yang berada di Bank Banten melalui PT Banten Global Development.
“Dengan demikian, perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Bank Banten per posisi Oktober 2020 mencapai angka 54,10 persen,” kata Fahmi Bagus Mahesa.
Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) periode September 2020, rata-rata kecukupan permodalan bank berdasarkan aktiva tertimbang menurut risikonya berada pada angka 23,52 persen.
Dengan demikian, kata Fahmi kecukupan permodalan Bank Banten saat ini jauh di atas rata-rata industri yang mencerminkan tingkat kemampuan bank dalam memitigasi risiko secara relatif, selain juga menunjukan komitmen Pemerintah Provinsi Banten selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) Bank Banten.