SERANG, EKBISBANTEN.COM – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Abdul Gofur mengkritik Pemkab Serang yang menggarkan Rp2 miliar untuk pembelian mobil dinas baru bagi bupati dan wakil bupati Serang terpilih.
“Terkait pengadaan mobil dinas kita butuh keteladanan. Pemerintah daerah ini sekarang kan eranya efisiensi. Iya kan? Ada beberapa daerah, kepala daerahnya menolak (mobil dinas). Saya kira kalau seandainya kepala daerah di kita itu membeeikan suritauladan dan contoh baik di Provinsi Banten, (khususnta) Kabupaten Serang,” ujar Abdul Gofur kepada Ekbisbanten.com, kemarin.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Serang melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyatakan telah menganggarkan untuk keperluan kendaraan dinas baru bagi bupati dan wakil bupati Serang terpilih sebesar Rp2 miliar.
“Kebutuhan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati terpilih kita sudah menganggarkan kebutuhan kendaraan dinas di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 kurang lebih diangka Rp 2 miliar,” ujar Sarudin kepada wartawan, (4/2/2025).
Sarudin, juga mengatakan proses pengadaan kendaraan dinas bupati dan wakil bupati Serang terpilih dilakukan melalui e-katalog. Namun untuk spesifikasi masih menunggu arahan setelah adanya pelantikan.
“Setelah pelantikan kita akan menghadap, tinggal menunggu arahan setelah pelantikan, mungkin dari jenis kendaraannya seperti apa, speknya seperti apa, CC nya seperti apa, yang penting di anggaran 2025 kita sudah anggarkan,” kata Sarudin.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan instruksi khusus untuk menghemat anggaran yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Aturan itu terbit pada 22 Januari 2025. Salah satunya perintah kepada kepala daerah untuk memagkas perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Ada 7 instruksi yang disampaikan sang Kepala Negara kepada para menteri Kabinet Merah Putih, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, dan seluruh bupati/wali kota.
Khusus untuk penghematan perjalanan dinas merupakan instruksi keempat untuk gubernur dan bupati/wali kota. Instruksi keempat dari Presiden Prabowo itu memiliki tujuh butir atau poin.
Pertama, membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus group discussion (FGD).
Pada butir kedua instruksi keempat yang ditujukan kepada para kepala daerah, Prabowa meminta untuk mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen,
“Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional,” lanjut poin ketiga.
Keempat, Prabowo memerintahkan kepala daerah untuk mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output terukur.
Dengan adanya perintah Presiden Prabiwo itu, seharusnya kata Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, pengadaan mobil dinas baru untuk kepala daerah terpilih ditunda.
“Karena efisiensi anggaran ini kan semua anggaran dipotong APBD kita. Ada yang dipotong 50 persen transfer dana dari pusatnya,” terangnya.
“Nah kalau seandainya dengan bijak dan luhur hatinya para calon pemimpin yang akan dilantik ini harus juga untuk menolak pengadaan mobil dinas baru ini,” sambung Gofur.
Terlebih tambah Gofur, kendaraan mobil dinas kepala daerah sebelumnya juga masih layak untuk digunakan sebagai kendaraan operasional.
“Apakah yang kemarin (mobil) itu sudah tidak layak? Iya saya kira itu lebih bagus. Seperti (Gubernur Terpilih) Jawa Barat, Dedi Mulyadi kan menolak. Baiknya anggaran itu digunakan untuk yang lainnya,” pungkasnya.
Berikut ini 7 poin lengkap instruksi Prabowo ke kepala daerah dalam Inpres 1/2025:
- Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion
- Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen (lima puluh persen)
- Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional
- Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur
- Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya
- Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga
- Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA huruf b.***