Jumat, 17 Januari 2025
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Soal Tukar Guling Tanah, Pemkot Serang dan PT BKKS Dituding Rugikan Negara

| Rabu, 7 April 2021

| 18:04 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Serang (HAMAS) menggelar demonstrasi di depan halaman Kantor Walikota Serang, Rabu (7/4). Mereka memprotes tukar guling lahan (ruislag) oleh Pemkot Serang dengan PT Bersama Kembang Kerep Sejahtera (BKKS) dinilai cacat hukum.

[adrotate group="5"]

Selain itu, mahasiswa juga menuding proses tukar guling tanah ini bermasalah, lantaran dianggap merugikan negara atau pihak Pemkot Serang.

Padahal, lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang seluas 3,3 hektar berada di di Kelurahan Penancangan, Kota Serang atau pusat Ibu Kota Provinsi Banten. Sedangkan lahan milik PT BKKS yang jauh dari pusat kota seluas 4,4 hektar berada di Kemanisan, Kelurahan Curug, Kota Serang.

“Jadi sangat tidak logis jika harga tanah Pemkot Serang yang berada di lokasi strategis lebih murah dibandingkan dengan tanah milik PT BKKS yang ada di Kemanisan,” kata Ketua Umum Hamas Serang M. Busairi Al Bukhori kepada wartawan saat dijumpai di Depan Kantor Walikota Serang, Rabu (7/4).

Ia menjelaskan, berdasarkan penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang disampaikan oleh Pemkot Serang, nilai tanah yang akan di ruislag senilai Rp66 miliar dengan luas tanah 33.440 meter persegi. Jika dihitung permeter harga lahab tersebut senilai Rp1,9 juta.

Sedangkan tanah milik PT BKKS yang akan ruislag senilai Rp106 miliar dengan luas tanah 44.291 persegi. Jika dihitung, harga lahan permeter tersebut senilai Rp2,4 juta.

Kata dia, harga tanah yang berada disekitar lahan milik Pemkot Serang ditaksir mencapai Rp3 Juta permeter. Sementara harga tanah milik PT BKKS yang berlokasi di Kemanisan, Kelurahan Curug hanya mencapai Rp1,5 Juta permeternya.

“Tentu ini menjadi pertanyaan besar, tanah yang akan di tukar tidak sebanding dengan jumlah nominal berdasarkan hitungan harga permeternya jika ditinjau dari harga rill. Jadi siapa yang di untungkan sebenarnya,” ujarnya.

Padahal ia menambahkan, dalam pasal 379 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 disebutkan bahwa untuk melakukan tukar menukar diperlukan kajian dari beberapa aspek, yakni teknis, ekonomis dan yuridis, serta bukti kepemilikan tanah.

“Tetapi PT BKKS sejauh ini belum bisa menunjukkan bukti sertifikat kepemilikan tanah. Jika dilihat dari permendagri diatas, jelas ini sudah cacat secara hukum,” Katanya.

Untuk itu Hamas meminta Pemkot Serang melakukan appraisal ulang, sehingga Pemkot Serang dapat membuktikan sertifikat kepemilikan tanah PT BKKS. (Fikram/Ismet)

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top