Jumat, 18 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Soal Pemberhentian Dirut Perumda Cilegon Mandiri, Helldy: Kami Hanya Menjalankan LHP Inspektorat Provinsi Banten

Maulana Abdul Haq

| Selasa, 19 September 2023

| 12:23 WIB

Wali Kota Cilegon
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian memberikan keterangan terkait pemberhentian Dirut Perumda Cilegon Mandiri. (Foto: Maulana/Ekbisbanten.com)

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon angkat bicara terkait pemberhentian Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Cilegon Mandiri, Taufiqurrohman dari jabatannya.

Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) pada Perumda Cilegon Mandiri mengatakan, keputusan pemberhentian Taufiq dari jabatannya tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi Banten.

“Kami hanya menjalankan LHP hasil temuan dari Inspektorat Banten yang harus dijalankan, kami tidak bisa memperlambat hasil daripada LHP ini,” katanya, Senin (18/9/2023).

Menurut Helldy, persoalan pemberhentian Taufiq dari jabatannya itu juga salah satunya berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.

“Karena dalam Pasal 15 Ayat 2 huruf E Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 saudara Taufiqurrohman sudah mencapai batas usia 60 tahun sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perumda Air Minum Cilegon Mandiri,” ungkapnya.

Helldy mengaku, pihaknya pernah dipanggil oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri) bersama Inspektorat Provinsi Banten membahas terkait persoalan tersebut.

“Tentunya LHP ini sudah diteruskan kepada Pusat atau kepada Irjen sehingga kami beberapa kali pernah dipanggil dan berdiskusi perihal masalah PDAM Kota Cilegon,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin menyampaikan tiga poin hasil LHP Inspektorat Provinsi Banten terkait pemberhentian Taufiq sebagai Direktur Perumda Cilegon Mandiri.

Poin pertama, Mahmudin menyebutkan bahwa Pemkot Cilegon harus menyelesaikan sesuai dengan ketentuan atas pembayaran gaji dan tunjangan Taufiq sebagai Direktur Definitif.

“Yang kedua, melakukan pengisian jabatan direksi dan anggota dewan pengawas PDAM Cilegon Mandiri sesuai dengan syarat jabatan dan melalui seleksi sesuai peraturan perundang-undangan. Ketiga, memberikan teguran secara tertulis kepada pejabat yang membawahi pimpinan BUMD pada tahun 2020,” ucapnya.

Terkait, Taufiq yang berencana akan melakukan gugatan atas keputusan pemberhentian dirinya sebagai Direktur Perumda Cilegon Mandiri, Pemkot Cilegon mempersilakan dan akan menghormati proses hukumnya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top