Minggu, 24 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Soal Dugaan Kasus Korupsi Pemberian Kredit, Kejari Cilegon Sita Tiga Koper Dokumen dari BPRS Cilegon Mandiri

Mohamad Yusuf Fadilah

| Jumat, 7 Januari 2022

| 14:20 WIB

Kejari Cilegon
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa saat diwawancara, Jum'at (7/1/2022). Foto: Maulana/Ekbisbanten.com
CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa mengungkapkan, saat ini pihaknya telah menyita tiga koper berisi dokumen penting terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas pembiayaan di BPRS-CM tahun 2017-2021.

[adrotate group="5"]

“Ada tiga koper seluruhnya berisi dokumen penting yang kita sita untuk kepentingan penyidikan,” ungkapnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Jum’at (7/1/2022).

Menurut Atik, pihaknya perlu menyita dokumen-dokumen itu agar tidak disalahgunakan dan dihilangkan karena sudah masuk dalam tahap penyidikan.

“Dokumennya sudah ada di kami dan masih original. Karena nantinya takut dihilangkan atau mereka melengkapi padahal sebelumnya proses pembiayaan itu salah, terus dikarenakan sudah tingkat penyidikan mereka baru melengkapi untuk menyesuaikan sesuai dengan peraturan ketentuan yang ada dala hal pemberian fasilitas pembiayaan,” ujarnya.

“Makanya kita ambil dulu dokumen-dokumennya itu, dari proses pengajuan sampai dengan proses persetujuan sampai dengan agunan,” imbuhnya.

Selain itu, Atik juga mengaku telah memeriksa sejumlah petinggi di BUMD milik Pemkot Cilegon tersebut saat masih dalam proses penyelidikan.

“Yang pasti, kami sudah periksa pihak-pihak BPRS-CM. Mereka sudah diperiksa untuk tahap penyelidikan, tapi kalau untuk penyidikan belum,” ujarnya.

Kendati sudah masuk dalam tahap penyidikan, Atik mengatakan saat ini pihaknya belum dapat menyebutkan siapa saja yang akan menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tipikor di BPRS-CM.

“Untuk saat ini kami mohon maaf belum bisa sekonyong-konyong menyebut nama tersangka, ini kan masih penyidikan awal,” katanya.

Atik juga mengaku belum dapat memastikan berapa jumlah kerugian negara dari
pemberian fasilitas pembiayaan di BPRS-CM. Untuk itu, Kejari Cilegon akan melakukan pemeriksaan dengan melibatkan para saksi dan ahli-ahli yang berkompeten.

“Kalau untuk estimasi kerugian belum bisa kami pastikan dan sebutkan berapa, proses baru jalan, nanti setelah sudah ada kami sampaikan. Kedepan akan melakukan pemeriksaan, baik itu para saksi, ahli-ahli yang berkompeten, jadi kita pelan-pelan tapi pasti,” akunya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon melakukan penggeledahan di kantor PT. BPRS-CM terkait adanya dugaan tipikor pemberian fasilitas pembiayaan pada Kamis, 6 Januari 2022.

Penggeledahan dilakukan di dua ruangan, yaitu di Ruang Hasanah lantai 1 dan Ruang Admnistrasi Pembiayaan lantai 2.***

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top