Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Sisternet XL Axiata Edukasi Pentingnya Legalitas Usaha Bagi UMKM Indonesia

Yasyifaa Yaasmin

| 19 Maret 2024

| 13:34 WIB

XL Axiata
Teknisi melakukan pengecekan jaringan pada perangkat Base Transceiver Station (BTS) milik XL Axiata beberapa waktu lalu. Dari monitoring antara 24 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024, rata-rata kenaikan trafik data pada periode Natal dan pergantian tahun meningkat sebesar 15% dibandingkan hari normal dan meningkat 19% dibandingkan periode Natal dan Tahun Baru sebelumnya. Sedangkan puncak kenaikan trafik layanan data terjadi pada malam tahun baru yang mencapai 90% dibandingkan kondisi hari normal. (FOTO: DOK. XL AXIATA).

EKBISBANTEN.COM – PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) melalui Sisternet, terus berupaya memperbesar kontribusi dalam pemberdayaan perempuan. Salah satu implementasinya melalui upaya berkelanjutan dalam peningkatan kompetensi perempuan pelaku UMKM di Indonesia agar “naik kelas”.

Untuk itu, Sisternet menyelenggarakan webinar edukasi mengenai urgensi kepemilikan legalitas usaha bagi perempuan pelaku UMKM di Indonesia, Rabu (13/3). Hadir sebagai pemateri adalah Legal Corporate Affairs XL Axiata, Noveleta Dinar.

Group Head Corporate Communication XL Axiata, Reza Mirza, mengatakan, berdasarkan data yang dilansir dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), hingga 2023 terdapat lebih dari 64 juta pelaku UMKM di Indonesia.

“Namun, prosentase pelaku yang telah memahami pentingnya kepemilikan legalitas usaha masih sangat kecil. Program edukasi terkait pentingnya kepemilkan legalitas usaha ini merupakan salah satu wujud komitmen XL Axiata melalui Sisternet dalam upaya memperluas literasi dan pemahaman para pelaku UKM khususnya perempuan Indonesia,” kata dalam keterangan tertulis.

Menurut Reza, webinar ini diisi dengan materi yang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para peserta mengenai manfaat dan cara memperoleh legalitas dan badan hukum atas UMKM mereka. Para perempuan pelaku UMKM harus memahami bahwa legalitas berperan sebagai instrumen dalam memperkuat jaminan hukum bagi bisnis mereka, sekaligus bukti penunjang adanya kegiatan usaha yang sah di mata hukum dan bisa dipertanggungjawabkan.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top