Sistem Boarding Tiket KA Di Stasiun Gambir dan Pasar Senen Sudah Terintegrasi Aplikasi Peduli Lindungi

Admin

| 29 Agustus 2021

| 15:27 WIB

JAKARTA, EKBISBANTEN.COM – Sejak penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3 Juli 2021 lalu, persyaratan perjalanan menggunakan transportasi kereta api (KA) turut mengalami penyesuaian, salah satunya pelanggan KA wajib menunjukkan bukti telah melakukan vaksin, minimal vaksin dosis pertama.

[adrotate group="5"]

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, guna meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan KA, secara khusus untuk mengetahui apakah calon penumpang layak bepergian atau tidak layak bepergian dengan melengkapi syarat sudah melakukan vaksin, maka PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengintegrasikan sistem boarding ticketing dengan aplikasi Peduli Lindungi mulai 23 Juli 2021.

“Di Area Daop 1 Jakarta pengguna yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen pada saat melakukan boardiang data sudah akan terlihat apakah sudah divaksin atau belum, melakui aplikasi Peduli Lindungi yang telah terintegrasi,” kata Eva dalam keterangan tertulis, Minggu (29/8).

Peduli Lindungi merupakan aplikasi milik Kementerian Kesehatan RI yang berguna tidak hanya untuk menelusuri kontak tracking & tracing demi memperkuat upaya penurunan penyebaran COVID-19, namun juga terintegrasi dengan data hasil tes pemeriksaan COVID-19 dan data vaksinasi nasional.

Dengan pengembangan inovasi pada sistem boarding ticketing ini, nantinya pada saat calon penumpang melakukan proses boarding, pada layar PC boarding akan terlihat data vaksinasi calon penumpang yang bersangkutan dab asil dan masa berlaku RT-PCR atau Antigen dengan hasil negatif/positif

Pada saat melakukan boarding, calon penumpang tetap wajib menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass, kartu identitas calon penumpang, dan surat keterangan lainnya yang di persyaratkan yang tidak terdapat pada PC boarding (misal, bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis)

Sebagai informasi, data integrasi tersebut akan muncul jika saat pembelian tiket pelanggan menggunakan NIK atau reduksi membership sesuai dengan NIK saat melakukan pemeriksaan di klinik atau laboratorium yang sudah terintegrasi sistem Kementerian Kesehatan RI Peduli Lindungi.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top