Kamis, 16 Januari 2025
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Singgung SE Pemkab Pandeglang, Pelaku Usaha: Memang Korona Berkembang Malam Hari ?

| Sabtu, 16 Januari 2021

| 16:35 WIB

PANDEGLANG, EKBISBANTEN.COM – Salah satu pelaku usaha di Kabupaten Pandeglang Dede Ahmad Taofik mengkritisi Surat Edaran (SE) nomor 443.2/29 – BPBD/2021 point ke 7 terkait pembatasan aktivitas bisnis hingga pukul 20.00 WIB.

[adrotate group="5"]

“Mengapa gak dari siang aja kalau mau dibatasi? Kenapa harus malam? memangnya korona berkembangbiak cepat kalau malam hari?,” kata Dede kepada Ekbisbanten.com melalui sambungan elektronik, Sabtu (16/1).

Sebagai informasi, dalam SE yang diterbitkan pada tanggal 11 Januari 2021 tersebut berisi 28 himbauan kepada masyarakat Kabupaten Pandeglang untuk lebih ketat dalam penetapan protokol Kesehatan,

“Melihat SE dari Bupati Pandeglang sangat memberatkan para pelaku UMKM Pandeglang jika harus memperpendek jam oprasional hanya sampai jam 20.00. Apalagi banyak pelaku usaha pandeglang yang jam oprasional buka saat sore dan malam hari, kebijakan ini belum tentu efektif menekan penyebaran Covid-19 di Pandeglang,” tegas Dede yang juga ketua UMKM Pandeglang Berdaya (Pandaya).

Pihaknya berharap, Pemkab Pandeglang lebih meninjau kembali kebijakan yang akan ditetapkan kepada masyarakat. Khususnya memberikan fasilitas bagi para pelaku usaha.

“Harapan saya Pemda Pandeglang lebih pro aktif memberikan solusi, mempromosikan dan membuka akses pasar ditengah daya beli masyarakat yang terus menurun, sedangan UMKM Pandeglang banyak yang omsetnya terus menurun dan kesulitan mempertahankan oprasional usaha jika kondisinya terus seperti ini,” pungkas Dede. (Raden)

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top